Jumat, 28 Mei 2010

Puisi untuk IBU

Puisi untuk IBU

Ibu...
adalah wanita yang telah melahirkanku
merawatku
membesarkanku
mendidikku
hingga diriku telah dewasa

Ibu...
adalah wanita yang selalu siaga tatkala aku dalam buaian
tatkala kaki-kakiku belum kuat untuk berdiri
tatkala perutku terasa lapar dan haus
tatkala kuterbangun di waktu pagi, siang dan malam

Ibu...
adalah wanita yang penuh perhatian
bila aku sakit
bila aku terjatuh
bila aku menangis
bila aku kesepian

Ibu...
telah kupandang wajahmu diwaktu tidur
terdapat sinar yang penuh dengan keridhoan
terdapat sinar yang penuh dengan kesabaran
terdapat sinar yang penuh dengan kasih dan sayang
terdapat sinar kelelahan karena aku

Aku yang selalu merepotkanmu
aku yang selalu menyita perhatianmu
aku yang telah menghabiskan air susumu
aku yang selalu menyusahkanmu hingga muncul tangismu

Ibu...
engkau menangis karena aku
engkau sedih karena aku
engkau menderita karena aku
engkau kurus karena aku
engkau korbankan segalanya untuk aku

Ibu...
jasamu tiada terbalas
jasamu tiada terbeli
jasamu tiada akhir
jasamu tiada tara
jasamu terlukis indah di dalam surga

Ibu...
hanya do'a yang bisa kupersembahkan untukmu
karena jasamu
tiada terbalas

Hanya tangisku sebagai saksi
atas rasa cintaku padamu

Ibu..., I LOVE YOU SO MUCH
juga kepada Ayah...!!!

Puisi untuk Ayah dan Ibu

Puisi untuk Ayah dan Ibu

Ya Allah,
Rendahkanlah suaraku bagi mereka
Perindahlah ucapanku di depan mereka
Lunakkanlah watakku terhadap mereka dan
Lembutkan hatiku untuk mereka.......
Ya Allah,
Berilah mereka balasan yang sebaik-baiknya,
atas didikan mereka padaku dan Pahala yang
besar atas kasih sayang yang mereka limpahkan padaku,
peliharalah mereka sebagaimana mereka memeliharaku.
Ya Allah,
Apa saja gangguan yang telah mereka rasakan
atau kesusahan yang mereka deritakan kerana aku,
atau hilangnya sesuatu hak mereka kerana perbuatanku,
maka jadikanlah itu semua penyebab susutnya
dosa-dosa mereka dan bertambahnya pahala
kebaikan mereka dengan perkenan-Mu ya Allah,
hanya Engkaulah yang berhak membalas
kejahatan dengan kebaikan berlipat ganda.
Ya Allah,
Bila magfirah-Mu telah mencapai mereka sebelumku,
Izinkanlah mereka memberi syafa'at untukku.
Tetapi jika sebaliknya, maka izinkanlah aku
memberi syafa'at untuk mereka,
sehingga kami semua berkumpul bersama dengan santunan-Mu
di tempat kediaman yang dinaungi kemulian-Mu, ampunan-Mu serta rahmat-Mu.
Sesungguhnya Engkaulah yang memiliki Kurnia Maha Agung,
serta anugerah yang tak berakhir
dan Engkaulah yang Maha Pengasih diantara semua pengasih.
Amin Ya Rabbul Alamin..

Puisi untuk sahabat

Puisi untuk sahabat

sahabatku………
seberat apapun masalahmu
sekelam apapun beban hidupmu
jangan pernah berlari darinya
ataupun bersembunyi
agar kau tak akan bertemu dengannya
atau agar kau bisa menghindar darinya
karena sahabat…..
seberapa jauhpun kau berlari
dan sedalam apapun kau bersembunyi
dia pasti akan menemuimu
dalam sebuah episode kehidupanmu
sahabatku……
alangkah indahnya bila kau temui ia dengan dada yang lapang
persilahkan ia masuk dalam bersihnya rumah hati
dan mengkilapnya lantai nuranimu
hadapi ia dengan senyum seterang mentari pagi
ajak ia untuk menikmati hangatnya teh kesabaran
ditambah sedikit penganan keteguhan
sahabat…….
dengan begitu
sepulangnya ia dari rumahmu
akan kau dapati
dirimu menjadi sosok yang tegar
dalam semua keadaan
dan kau pun akan mampu dan lebih berani
untuk melewati lagi deraan kehidupan
dan yakinlah sahabat……..
kaupun akan semakin bisa bertahan
kala badai cobaan itu menghantam

Kumpulan Pantun Cinta

Kumpulan Pantun Cinta

Buah berangan masaknya merah, Dari mana punai melayang,
Kelekati dalam perahu; Dari paya turun ke padi;
Luka di tangan nampak berdarah, Dari mana datangnya sayang,
Luka di hati siapa yang tahu. Dari mata turun ke hati.


Pucuk pauh delima batu, menaiki kereta merknya honda
Anak sembilang di tapak tangan; pergi selayang kerumah hanapi
Tuan jauh di negeri satu, bila cinta mekar di dada
Hilang di mata di hati jangan siang terkenang malam termimpi



anak unta siapa yg punya mulanya duka kini menjadi lara
menangis iba kehilangan ibu teman tiada hanyalah sendu
bila cinta sudah menyapa bila rindu mulai membara
rindu mulai membara dikalbu itulah tanda cinta berpadu



hati berdetik dalam cahaya, hati-hati minum digelas
seperti belati menikam dada kalau terlepas pecahlah nanti
Cinta abadi kekal selamanya cinta hati selalunya ikhlas
Musim berganti tapi wajah takkan lupa cinta buta yang makan hati
Kumpulan Pantun Cinta

Buah berangan masaknya merah, Dari mana punai melayang,
Kelekati dalam perahu; Dari paya turun ke padi;
Luka di tangan nampak berdarah, Dari mana datangnya sayang,
Luka di hati siapa yang tahu. Dari mata turun ke hati.


Pucuk pauh delima batu, menaiki kereta merknya honda
Anak sembilang di tapak tangan; pergi selayang kerumah hanapi
Tuan jauh di negeri satu, bila cinta mekar di dada
Hilang di mata di hati jangan siang terkenang malam termimpi



anak unta siapa yg punya mulanya duka kini menjadi lara
menangis iba kehilangan ibu teman tiada hanyalah sendu
bila cinta sudah menyapa bila rindu mulai membara
rindu mulai membara dikalbu itulah tanda cinta berpadu



hati berdetik dalam cahaya, hati-hati minum digelas
seperti belati menikam dada kalau terlepas pecahlah nanti
Cinta abadi kekal selamanya cinta hati selalunya ikhlas
Musim berganti tapi wajah takkan lupa cinta buta yang makan hati

Cara membuat Es Krim - Es Krim Kelapa Muda

Es Krim - Es Krim Kelapa Muda

Bahan - bahan :

100 ml air kelapa muda

700 ml susu segar

pewarna merah muda

1 sdm tepung maizena, larutkan dengan sedikit air

3 kuning telur ayam, kocok

200 g daging kelapa muda, keruk halus

100 ml krim kental


Cara membuat :

Campur air kelapa dan susu. Aduk rata.

Beri beberapa tetes pewarna merah muda, aduk rata. Jerangkan di atas api kecil sambil aduk hingga panas.

Tuangi larutan maizena, aduk hingga kental dan mendidih.

Ambil sedikit adonan, aduk dengan kuning telur. Tuangkan kembali ke dalam adonan. Masak hingga mendidih. Angkat, aduk-aduk hingga uapnya hilang dan menjadi hangat.

Tambahkan kelapa muda dan krim aduk rata. Tuangkan ke dalam wadah.

Simpan dalam freezer hingga setengah beku. Keluarkan, aduk rata.

Simpan kembali dalam freezer hingga beku.

Sendoki dalam gelas-gelas saji. Sajikan dingin.

Resep Valentine - My Sweet Heart Brownies

Resep Valentine - My Sweet Heart Brownies

Bahan:

100 g tepung terigu

20 g cokelat bubuk

1/4 sdt soda kue

100 g gula palem

50 g gula pasir

2 butir telur ayam

2 sdm minyak sayur

125 g sour cream (krim asam) low fat

60 g dark cooking chocolate, lelehkan

60 g dark cooking chocolate, cincang



Cara membuat:
• Siapkan loyang bentuk hati 18 cm atau 20 m. Semir mentega dan taburi sedikit tepung terigu.

• Ayak tepung terigu, cokelat dan soda kue jadi satu.

• Kocok gula, telur, krim asam dan minyak sayur hingga rata.

• Tambahkan cokelat leleh, kocok rata.

• Masukkan campuran terigu, aduk hingga rata.

• Tuang ke dalam loyang, ratakan.

• Taburi cokelat cincang. Panggang dalam ovenpanas 180C selama 35 menit.

• Angkat, dinginkan.

Puisi

Kepada Seorang Ayah yang berbahagia


Kubayangkan butir air mata memenuhi pelupuk matamu
saat kau membacakan baris-baris kasih sayang
kepada buah hatimu
Kusapa, ada beberapa butir air mata menggantung di sukmaku
hendak menyeruak ke dunia menemani keharuanmu

Tak ada yang dapat kuucapkan hari ini
seperti hari kemarin, aku hanya bisa membisu
coba kutulis beberapa kata ungkapan kehormatan
kepadamu yang kini duduk menyaksikan ilham Allah
merasuki tulang-tulang tuamu.

Adakah aku akan melihat orang tuaku
sebahagia lantunan nyanyian hatimu
yang hendak menempuh tahap tertinggi kodrat manusia?
aku merenung menggores bayangan butiran air matamu
yang terdorong keluar oleh kebahagiaan
aku berusaha menutupi jalan untuk air mataku
yang tak sanggup menahan keharuan
menuntut jalan keluar,
mungkin hendak berteman dengan air matamu

Puisi

PERTEMANAN SEJATI

Engkau selalu ada dikala aku membutuhkanmu
Engkau selalu setia ,saat aku dalam kebingungan
Kebingungan akan sesuatu yang hilang dalam hatiku
Dikala senja telah menyapa ,dikala ruang telah gunda
Kau selalu melengkapi!
Melengkapi serpihan hati yang sudah sirnah di hempas angin
Sahabatku...!!!!!!!!!!

Terima kasih atas kesetianmu
Terima kasih atas semu ilmu yang kamu berikan
Ilmu yang tidak mungkin aku dapatkan ditempat manapun
Sahabatku …!!!!!!!!!!!!

Kau memberikan semangat yang baru dalam hidupku
Engkau memberiku arti, arti dari sebuah ikatan persahabatan
Bukan ikatan teman yang kosong belakang
Sahabatku

Aku berharap padamu,
Jangan pernah tinggalkan aku
Sendiri menjalani hidup dalam dunia yang panah ini
Aku tdk ingin luka yang sudah lama menutup
Kembali menganga lagi .
Temanku,
Sahabat sejatiku!!!!!

Cara membuat puding vanilla caramel coklat

Puding vanilla caramel coklat


Bahan :
Pudding putih vanilla caramel:
100 gr gula pasir untuk caramel
100 ml air
1 bks agar agar bubuk
650 ml susu
1 sdt vanili
1 kuning telur kocok
50 gr gula pasir

Puding coklat :
1 bks agar bubuk
100 gr dark cooking coklat
25 gr coklat bubuk
650 ml susu
1 btr telur kocok
100 gr gula pasir

cara membuat :
Puding putih vanila caramel :
• Karamel : taruh gula dlm panci panaskan hingga meleleh dan berwarna coklat tuangi air 100 ml sedikit sedikit hingga larut sisihkan
• masak agar-agar dgn susu, caramel dan gula hingga mendidih, campur kuning telur aduk lalu angkat dr api masukkan kedlam cetakan

pudding coklat :
• Campur susu, agar2 coklat bubuk, dark cooking coklat,gula aduk didihkan
• Masukkan telur aduk2 sebentar lalu tuang di atasa cetakan pudding vanilla caramel tadi
• Biarkan dingin sajikan
Lebih nikmat disiram saos caramel atau vla vanili

NASIONALISME DAN MAHASISWA

Nasionalisme Mahasiswa


Sebagai masyarakat umum, saya menilai para mahasiswa lebih peduli dan lebih suka mendemo dan menghujat pemerintah, daripada memikirkan nasib bangsa yang terancam disintegrasi.

Coba perhatikan, apa sumbangan pemikiran mahasiswa untuk memecahkan masalah separatis di Papua dan Aceh? Dan kalau kita ingat kelahiran Sumpah Pemuda, justru seharusnya dalam kondisi saat ini, para mahasiswa tampil di depan untuk mempertahankan NKRI. Seharusnya kan bisa bahu-membahu bersama pemerintah menemukan solusi yang terbaik untuk semuanya, itu baru kaum intelektual, jangan bisanya cuman menuntut, menuntut dan lagi2 menuntut. Bantulah pemerintah dengan solusi, Dewasalah dalam bersikap, "Jangan tanya apa yang negara dapat berikan pada anda tapi tanyalah apa yang dapat anda berikan untuk negara ini".

Ironis dan sangat ironis, ternyata BEM atau Kelompok lainnya lebih hobi berpolitik jalanan dari pada masalah krisis kedaulatan bangsa.

Selasa, 25 Mei 2010

PENDIDIKAN PANCASILA

PENDIDIKAN PANCASILA

PENDAHULUAN
Pancasila di Perguruan Tinggi dikaji secara menyeluruh sebagai satu kesatuan sila-ideologis bangsa/negara Indonesia. Pancasila sebagai ideologi berhakikat sebagai sistem nilai bangsa Indonesia. Sistem nilai seperti ini dipandang oleh studi filsafat yang secara historik digali pada budaya bangsa dan ditempa oleh penjajahan, yang kemudian diterapkan pada wilayah yuridiskenegaraan sebagai pedoman bermoral, berhukum, dan berpolitik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal itu sebagai hasil konsensus-nasional bangsa Indonesia melalui siding Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.

HAKIKAT PANCASILA
Sebagai ideologi, Pancasila berhakikat (berperanan utama) sebagai: pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan tujuan nasional (negara). Sebagai pandangan hidup bangsa, hakikat Pancasila diwujudkan dalam P-4 (yang saat ini dicabut oleh MPR hasil Sidang Istimewa 1998), yang lebih lanjut dilaksanakan dalam bentuk Anggaran-Dasar (AD) bagi masing-masing organisasi sosial-politik (seperti Ormas, LSM, Parpol) dan Kode-Etik (KE) bagi masing-masing organisasi profesi/keahlian (seperti IDI, PGRI, Ikahi) yang teknis-operasionalnya berbentuk Anggaran-Rumah-Tangga (ART).
Sebagai dasar negara, hakikat Pancasila diwujudkan dalam Batang Tubuh UUD 1945, yang lebih lanjut dilaksanakan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan (Tap. MPR, UU, PP, Keppres, Perda, dst.) yang teknisoperasionalnya berbentuk Surat-Edaran (SE) berupa Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) atau Petunjuk Teknis (Juknis). Sebagai tujuan nasional (bangsa)/negara, hakikat Pancasila diwujudkan dalam Garis-garis Besar daripada Haluan Negara (GBdHN) (seperti Propenas) yang lebih lanjut dilaksanakan dalam bentuk Repetanas (seperti APBN) yang
teknis-operasionalnya berupa Proyek (seperti DIP/DUK, DIK, DIKS). Dengan demikian, hakikat pandangan hidup Pancasila berbentuk pada norma moral bangsa Indonesia; hakikat dasar negara Pancasila berbentuk pada norma hukum negara Indonesia; dan hakikat tujuan nasional/negara Pancasila berbentuk pada norma politik (kebijakan) pembangunan nasional Indonesia. Pemahaman tersebut bersumber pada kerangka dan substansi nilai-nilai yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Pembukaan ini merupakan Teks Proklamasi Kemerdekaan NKRI yang lengkap dan terinci. Teks Proklamasi itu sendiri lahir melalui proses sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia, dari yang semula sebagai budaya suku-suku asli, berkembang dalam budaya kerajaan-kerajaan besar (Kutai, Sriwijaya, Majapahit, dst), kemudian dipengaruhi
oleh budaya agama-agama/penjajah-penjajah, sampai akhirnya dipengaruhi pula oleh ideologi-ideologi besar dunia (bahkan sampai kini di era globalisasi informasi). Jadi, hakikat Pancasila (demikian pula UUD 1945) tidak lahir secara mendadak, tetapi mereka ditempa oleh sejarah lahirnya Indonesia sebagai suatu bangsa.

FILSAFAT (NILAI-NILAI) PANCASILA
Secara filsafat, Pancasila merupakan sistem-nilai-ideologis yang berderajat. Artinya, di dalamnya terkandung nilai-luhur (NL), nilai-dasar (ND), nilai-instrumental (NI), nilai-praksis (NP), dan nilai-teknis (NT). Agar ia dapat menjadi ideologi bangsa dan negara Indonesia yang lestari tetapi juga dinamis/berkembang, NL dan ND-nya harus dapat bersifat tetap, sementara NI,
NP, dan NT-nya harus semakin dapat direformasi sesuai dengan perkembangan tuntutan zaman.

PENERAPAN/IMPLEMENTASI DI ERA REFORMASI
Hakikat (sila-sila Pancasila) dalam penerapannya (implementasinya) pernah “disalahtafsirkan” di masa Orde Lama (berupa Trisila kemudian Ekasila), “disepihaktafsirkan” di masa Orde Baru (P-4, asas tunggal Pancasila, referendum, massa-mengambang), dan “direformasitafsirkan” (masih diproses oleh BP-MPR, karenanya belum final, dan direncanakan akan dituntaskan pada Sidang Tahunan MPR bulan Agustus 2002 pada agenda Perubahan-IV UUD 1945) di masa Era Reformasi. Atas dasar itu, tampak bagi kita bahwa pemahaman dan penerapan Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan dinamika global, dinamika nasional, dan dinamika lokal/daerah, yang pada akhirnya diarahkan untuk kepentingan bangsa/nasional dan NKRI. Ini yang dimaksud dengan salah satu makna reformasi-ideologis. Namun demikian, proses reformasi itu dapat dipahami dari berbagai sudut pandang (kacamata), yang salah satunya (kacamata filsafat-nilai Pancasila) sebagaimana dilampirkan.

Sabtu, 22 Mei 2010

CARA MERAWAT KOMPUTER DENGAN BAIK

CARA MERAWAT KOMPUTER DENGAN BAIK

Cara merawat komputer dari sisi software :
• Selalu lengkapi komputer dengan software antivirus gratis terbaik. Tapi mencegah lebih baik dari mengobati, maka dari pada itu untuk mencegah virus baca 6 artikel keamanan komputer.
• Defrag selalu harddiskmu. Supaya proses read maupun write jadi lebih ringan karena filenya berurutan.
• Setelah defrag juga akan lebih baik menggunakan Disk Cleanup. Dengam fasilitas default dari windows ini akan menghapus file nggak penting seperi file temporary, file cache Internet.
• Aktifkan scrensaver jika monitormu masih CRT
• Please! Uninstal software-software yang tidak pernah digunakan.
• Supaya nggak ada security hole, Ingat selalu untuk update software anda.
• Jika sering instal-unistal, Selalu Bersihkan system registry kamu. Banyak kok software untuk membersihkannya, coba cari di softwaregratis.us.
Selanjutnya adalah artikel merawat komputer dari sisi hardware :
• Buka casing PC kmudian Bersihkan debu yang ada di motherboard peripheral lainnya. Pembersihan bisa menggunakan sikat halus (kuas cat). Lakukan ini selama enam bulan sekali.
• Untuk mengantisipasi mati listrik secara tiba-tiba, pakailah STAVOLT atau UPS
• Gunakan pendingin ruangan. Kalau nggak punya duit bisa memakai Sirip Pendingin dan dan Coolling Fan Ekstra
• Hindarkan komputermu dengan alat yang dapat memancarkan medan magnet.
• Matikan komputermu jika nggak dipakai, tapi jangan sampai komputermu nggak kepakai dalam waktu lama.
Ya Bintang rasa cara merawat komputer diatas sudah cukup jelas. Namun yang lebih penting jangan lupa, setelah membaca artikel komputer ini langsung dipraktekkan. Kalau nggak.. jangan menyesal kalau komputernya rusak. Penyesalan itu selalu datang terlambat.

Sabtu, 15 Mei 2010

KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA WARGANEGARA DAN KEWARGANEGARAAN

KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
WARGANEGARA DAN KEWARGANEGARAAN

Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’. Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah.
Berdasarkan prinsip ‘ius soli’, seseorang yang dilahirkan di dalam wilayah hukum suatu negara, secara hukum dianggap memiliki status kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya itu. Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropah termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.
Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan. Dalam hal, negara tempat asal sesorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi, apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan yang menyebabkan seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan (double citizenship) atau sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless).
Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut prinsip ‘ius sanguinis’ yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya. Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu. Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya. Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka.
Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip ‘ius soli’ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya. Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.
Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature mengenai kewarganegaraan, juga dikenal adanya cara ketiga, yaitu melalui registrasi. Cara ketiga ini dapat disebut tersendiri, karena dalam pengalaman seperti yang terjadi di Perancis yang pernah menjadi bangsa penjajah di berbagai penjuru dunia, banyak warganya yang bermukim di daerah-daerah koloni dan melahirkan anak dengan status kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan cara registrasi saja. Dari segi tempat kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir di luar wilayah hukum negara mereka secara resmi. Akan tetapi, karena Perancis, misalnya, menganut prinsip ‘ius soli’, maka menurut ketentuan yang normal, status kewarganegaraan anak-anak warga Perancis di daerah jajahan ataupun daerah pendudukan tersebut tidak sepenuhnya dapat langsung begitu saja diperlakukan sebagai warga negara Perancis. Akan tetapi, untuk menentukan status kewarganegaraan mereka itu melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan juga tidak dapat diterima. Karena itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan melalui proses registrasi biasa. Misalnya, keluarga Indonesia yang berada di Amerika Serikat yang menganut prinsi ‘ius soli’, melahirkan anak, maka menurut hukum Amerika Serikat anak tersebut memperoleh status sebagai warga negara AS. Akan tetapi, jika orangtuanya menghendaki anaknya tetap berkewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya cukup melalui registrasi saja.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui tiga cara, yaitu: (i) kewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’, (ii) kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’, dan (iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’. Ketiga cara ini seyogyanya dapat sama-sama dipertimbangkan dalam rangka pengaturan mengenai kewarganegaraan ini dalam sistem hukum Indonesia, sehingga kita tidak membatasi pengertian mengenai cara memperoleh status kewarganegaraan itu hanya dengan cara pertama dan kedua saja sebagaimana lazim dipahami selama ini.
Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, di Republik Rakyat Cina, ataupun di Australia dan negara-negara lainnya dalam waktu yang lama sampai melahirkan keturunan, tetapi tetap mempertahankan status kewarganegaraan Republik Indonesia. Keturunan mereka ini dapat memperoleh status kewarganegaraan Indonesia dengan cara registrasi biasa yang prosesnya tentu jauh lebih sederhana daripada proses naturalisasi. Dapat pula terjadi, apabila yang bersangkutan, karena sesuatu sebab, kehilangan kewarganegaraan Indonesia, baik karena kelalaian ataupun sebab-sebab lain, lalu kemudian berkeinginan untuk kembali mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya seyogyanya tidak disamakan dengan seorang warganegara asing yang ingin memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
Lagi pula sebab-sebab hilangnya status kewarganegaraan itu bisa saja terjadi karena kelalaian, karena alasan politik, karena alasan teknis yang tidak prinsipil, ataupun karena alasan bahwa yang bersangkutan memang secara sadar ingin melepaskan status kewarganegaraannya sebagai warganegara Indonesia. Sebab atau alasan hilangnya kewarganegaraan itu hendaknya dijadikan pertimbangan yang penting, apabila yang bersangkutan ingin kembali mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Proses yang harus dilakukan untuk masing-masing alasan tersebut sudah semestinya berbeda-beda satu sama lain. Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena itu, di samping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.
Di samping itu, dalam proses perjanjian antar negara, perlu diharmonisasikan adanya prinsip-prinsip yang secara diametral bertentangan, yaitu prinsip ‘ius soli’ dan prinsip ‘ius sanguinis’ sebagaimana diuraikan di atas. Kita memang tidak dapat memaksakan pemberlakuan satu prinsip kepada suatu negara yang menganut prinsip yang berbeda. Akan tetapi, terdapat kecenderungan internasional untuk mengatur agar terjadi harmonisasi dalam pengaturan perbedaan itu, sehingga di satu pihak dapat dihindari terjadinya dwi-kewarganegaraan, tetapi di pihak lain tidak akan ada orang yang berstatus ‘stateless’ tanpa kehendak sadarnya sendiri. Karena itu, sebagai jalan tengah terhadap kemungkinan perbedaan tersebut, banyak negara yang berusaha menerapkan sistem campuran dengan tetap berpatokan utama pada prinsip dasar yang dianut dalam sistem hukum masing-masing.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.
PEMBARUAN UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN
Dalam rangka pembaruan Undang-Undang Kewarganegaraan, berbagai ketentuan yang bersifat diskriminatif sudah selayaknya disempurnakan. Warga keturunan yang lahir dan dibesarkan di Indonesia sudah tidak selayaknya lagi diperlakukan sebagai orang asing. Dalam kaitan ini, kita tidak perlu lagi menggunakan istilah penduduk asli ataupun bangsa Indonesia asli seperti yang masih tercantum dalam penjelasan UUD 1945 tentang kewarganegaraan. Dalam hukum Indonesia di masa datang, termasuk dalam rangka amandemen UUD 1945 dan pembaruan UU tentang Kewarganegaraan, atribut keaslian itu, kalaupun masih akan dipergunakan, cukup dikaitkan dengan kewarganegaraan, sehingga kita dapat membedakan antara warganegara asli dalam arti sebagai orang yang dilahirkan sebagai warganegara (natural born citizen), dan orang yang dilahirkan bukan sebagai warganegara Indonesia.
Orang yang dilahirkan dalam status sebagai warganegara Republik Indonesia itu di kemudian hari dapat saja berpindah menjadi warganegara asing. Tetapi, jika yang bersangkutan tetap sebagai warganegara Indonesia, maka yang bersangkutan dapat disebut sebagai ‘Warga Negara Asli’. Sebaliknya, orang yang dilahirkan sebagai warganegara asing juga dapat berubah di kemudian hari menjadi warganegara Indonesia, tetapi yang kedua ini tidak dapat disebut sebagai ‘Warga Negara Asli’. Dengan sendirinya, apabila hal ini dikaitkan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) tentang calon Presiden yang disyaratkan orang Indonesia asli haruslah dipahami dalam konteks pengertian ‘Warga Negara Indonesia’ asli tersebut, sehingga elemen diskriminatif dalam hukum dasar itu dapat hilang dengan sendirinya. Artinya, orang yang pernah menyandang status sebagai warganegara asing sudah sepantasnya dianggap tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dengan demikian, dalam rangka amandemen UUD 1945 dan pembaruan UU tentang Kewarganegaraan konsep hukum mengenai kewarganegaraan asli dan konsep tentang tata cara memperoleh status kewarganegaraan yang meliputi juga mekanisme registrasi seperti tersebut di atas, dapat dijadikan bahan pertimbangan yang pokok. Dengan begitu asumsi-asumsi dasar yang bersifat diskriminatif berdasarkan rasa dan etnisitas sama sekali dihilangkan dalam penyusunan rumusan hukum di masa-masa yang akan datang sesuai dengan semangat untuk memajukan hak asasi manusia di era reformasi dewasa ini.