PENDIDIKAN PANCASILA
PENDAHULUAN
Pancasila di Perguruan Tinggi dikaji secara menyeluruh sebagai satu kesatuan sila-ideologis bangsa/negara Indonesia. Pancasila sebagai ideologi berhakikat sebagai sistem nilai bangsa Indonesia. Sistem nilai seperti ini dipandang oleh studi filsafat yang secara historik digali pada budaya bangsa dan ditempa oleh penjajahan, yang kemudian diterapkan pada wilayah yuridiskenegaraan sebagai pedoman bermoral, berhukum, dan berpolitik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal itu sebagai hasil konsensus-nasional bangsa Indonesia melalui siding Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
HAKIKAT PANCASILA
Sebagai ideologi, Pancasila berhakikat (berperanan utama) sebagai: pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan tujuan nasional (negara). Sebagai pandangan hidup bangsa, hakikat Pancasila diwujudkan dalam P-4 (yang saat ini dicabut oleh MPR hasil Sidang Istimewa 1998), yang lebih lanjut dilaksanakan dalam bentuk Anggaran-Dasar (AD) bagi masing-masing organisasi sosial-politik (seperti Ormas, LSM, Parpol) dan Kode-Etik (KE) bagi masing-masing organisasi profesi/keahlian (seperti IDI, PGRI, Ikahi) yang teknis-operasionalnya berbentuk Anggaran-Rumah-Tangga (ART).
Sebagai dasar negara, hakikat Pancasila diwujudkan dalam Batang Tubuh UUD 1945, yang lebih lanjut dilaksanakan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan (Tap. MPR, UU, PP, Keppres, Perda, dst.) yang teknisoperasionalnya berbentuk Surat-Edaran (SE) berupa Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) atau Petunjuk Teknis (Juknis). Sebagai tujuan nasional (bangsa)/negara, hakikat Pancasila diwujudkan dalam Garis-garis Besar daripada Haluan Negara (GBdHN) (seperti Propenas) yang lebih lanjut dilaksanakan dalam bentuk Repetanas (seperti APBN) yang
teknis-operasionalnya berupa Proyek (seperti DIP/DUK, DIK, DIKS). Dengan demikian, hakikat pandangan hidup Pancasila berbentuk pada norma moral bangsa Indonesia; hakikat dasar negara Pancasila berbentuk pada norma hukum negara Indonesia; dan hakikat tujuan nasional/negara Pancasila berbentuk pada norma politik (kebijakan) pembangunan nasional Indonesia. Pemahaman tersebut bersumber pada kerangka dan substansi nilai-nilai yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Pembukaan ini merupakan Teks Proklamasi Kemerdekaan NKRI yang lengkap dan terinci. Teks Proklamasi itu sendiri lahir melalui proses sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia, dari yang semula sebagai budaya suku-suku asli, berkembang dalam budaya kerajaan-kerajaan besar (Kutai, Sriwijaya, Majapahit, dst), kemudian dipengaruhi
oleh budaya agama-agama/penjajah-penjajah, sampai akhirnya dipengaruhi pula oleh ideologi-ideologi besar dunia (bahkan sampai kini di era globalisasi informasi). Jadi, hakikat Pancasila (demikian pula UUD 1945) tidak lahir secara mendadak, tetapi mereka ditempa oleh sejarah lahirnya Indonesia sebagai suatu bangsa.
FILSAFAT (NILAI-NILAI) PANCASILA
Secara filsafat, Pancasila merupakan sistem-nilai-ideologis yang berderajat. Artinya, di dalamnya terkandung nilai-luhur (NL), nilai-dasar (ND), nilai-instrumental (NI), nilai-praksis (NP), dan nilai-teknis (NT). Agar ia dapat menjadi ideologi bangsa dan negara Indonesia yang lestari tetapi juga dinamis/berkembang, NL dan ND-nya harus dapat bersifat tetap, sementara NI,
NP, dan NT-nya harus semakin dapat direformasi sesuai dengan perkembangan tuntutan zaman.
PENERAPAN/IMPLEMENTASI DI ERA REFORMASI
Hakikat (sila-sila Pancasila) dalam penerapannya (implementasinya) pernah “disalahtafsirkan” di masa Orde Lama (berupa Trisila kemudian Ekasila), “disepihaktafsirkan” di masa Orde Baru (P-4, asas tunggal Pancasila, referendum, massa-mengambang), dan “direformasitafsirkan” (masih diproses oleh BP-MPR, karenanya belum final, dan direncanakan akan dituntaskan pada Sidang Tahunan MPR bulan Agustus 2002 pada agenda Perubahan-IV UUD 1945) di masa Era Reformasi. Atas dasar itu, tampak bagi kita bahwa pemahaman dan penerapan Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan dinamika global, dinamika nasional, dan dinamika lokal/daerah, yang pada akhirnya diarahkan untuk kepentingan bangsa/nasional dan NKRI. Ini yang dimaksud dengan salah satu makna reformasi-ideologis. Namun demikian, proses reformasi itu dapat dipahami dari berbagai sudut pandang (kacamata), yang salah satunya (kacamata filsafat-nilai Pancasila) sebagaimana dilampirkan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar